Tips Modifikasi Body Motor

tips modifikasi motor


Pagiracingsport.com - Setuju sama pernyataan ini gan ?

Modifikas motor adalah hal yang jantan dan mendebarkan.
Modifikasi motor adalah salah satu cara memamerkan jati diri Agan.
Modifikasi motor adalah saluran hobi yang posifif (sejatinya).

Tapi modifikasi motor juga ada "etika" dan teknik penunjangnya gan, jelas supaya hasilnya maksimal dan menaati peraturan, pastinya hukum Undang-Undang negara kita ini.

4 Tips Modifikasi Body Motor


Konsisten pada Hasil Akhirnya



Poin pertama ini cukup menyelamatkan banyak uang Agan, pasalnya banyak modifikator "plin-plan" yang nggak konsisten dengan konsep mereka sendiri. 

Kebanyakan mereka mencontoh konsep orang namun mereka sendiri tidak menyukainya, jelas setelahnya si modifikator tersebut modif ulang sampai berkata puas.

Pastikan juga modifikasi di satu bengkel saja. Berpindah bengkel dengan mengharapkan konsep akhir yang sama tentu perlu penyesuaian sang montir, perlu waktu lagi dan tidak menutup kemungkinan pemahaman montir baru Agan berbeda pemikiran dari montir pertama.

"Modifikasimu. Menggambarkan dirimu yang terdalam." Ingat itu gan. 

Finishing ?

Sesuaikan gan, mau airbrush atau cutting stiker.

Cukup Modifikasi Tampilan


Kadangkala sebagai modifikator awam, sifat gegabah itu wajar karena hasrat diri yang ingin modifikasi maksimal.

Peringatan keras dari PRS gan, batalkan niat Agan. Karena jelas melanggar undang-undang. Modifikasi mesin (kapasitas) juga nggak bikin tampilan motor terlihat lebih indah bukan ?

"Jalanan milik umum, tertiblah"

Tampil cepat, sirkuit tempatnya gan.

Modif mesin boleh, tapi tetap ingat keselamatan ya gan dan mesin bukan poin penting bagi kami :)

Aksesoris Variatif


Ini nih gan, bagian kecil-kecil penunjang tampilan.

Diantaranya ada spion, lampu sein, lampu stop, mika visor, footstep, stang jepit.

Nggak semuanya harus dipakai gan, sesuaikan konsep modifikasi Agan. Seperti yang kita bahas awal tadi.

Ini pokok penting juga gan dalam modifikasi, jelas tanpa kehadiran aksesoris alias cuma pake bawaan. Hasil modif Agan bisa tampak "mati", apalagi yang udah modif body berkonsep motoGP.

Projie, agel eyes, lampu plasma, bolehlah bakal mempertampan penampilan apalagi dalam keadaan gelap. 

Namun perlu diingat, gunakan lampu warna kuning atau putih untuk projie/ angle eyes/ plasma sedangkan untuk lampu stop wajib warna merah. Untuk mengikuti aturan yang berlaku saja gan.

Daan......
Pilih produk bermerk yang uji kualitasnya sudah terjamin, tentu memaksimalkan keamanan Agan sebagai penunggang sendiri.

Bagian Dalam Rangka Tetap Utuh



Melakukan pemotongan, tambah, tekuk, manipulasi rangka membutuhkan keahlian khusus dan belum banyak orang yang terjamin pengerjaanya maksimal sesuai standar keamanan.

Untuk itu cukup maksimalkan penampilan luar sebaik mungkin.

Modifikasi rangka juga mempertaruhkan "kehidupan" motor Agan untuk jangka panjang tak jarang kenyamanan berkendara juga ikut terganggu.

Modifikasi dan Taat Aturan Hukum (?)

Aturan hukum modifikasi motor


Lhoh, kok sampai ke hukum segala gan ?

Gini gan, sejatinya sudah ada aturan yang mengatur modifikasi gan. Banyak diantaranya yang menyalah-artikan sebagai "tidak boleh modifikasi" padahal jelas ditegaskan modifikasi itu boleh tapi ada batasnya dan kalau sudah melewati batas perlu ijin khusus.

Dasar Hukum


Dikatakan pada pasal berikut gan pada UU.

Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Disitu disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

(Santai gan, nggak harus dimengerti, bahasanya terlalu kehukum-hukuman hahaha...)

Tips "Bebas" Hukum

  • Ganti lampu sesuai peraturan pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 berdasarkan pada Undang-undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 2 huruf (i)


    Hanya memperbolehkan lampu : 
    Lampu utama dekat, warna putih atau kuning muda
    Lampu utama jauh, warna putih atau kuning muda
    Lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
    Lampu rem berwarna merah
    Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
    Lampu posisi belakang berwarna merah
    Lampu mundur berwarna putih atau kuning muda (kecuali sepeda motor)

    Kalo modifikator masih nekat tidak menuruti maka, dalam hal ini tetap mengganti warna lampu, bakal kena dengan berdasarkan pasal 285, yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 tentang Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis, dengan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  • Kelengkapan spaperpart pada motor harus sempurna. Spion, Lampu depan dan belakang, dua buah sein depan dan belakang, harus berfungsi semua.
  • Data spesifikasi motor wajib sesuai STNK, seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor registrasi kendaraan ,plat nomor sesuai, warna sesuai.
  • Knalpot ramah suara. Kalo soal knalpot berisiknya cukup yang garang aja gan, suara cempreng dan perih di telinga, lupakan saja gan.
  • Aksesoris ramah pengendara jalan. Agan boleh kok pasang aksesoris macam-macam bahkan yang bentuknya tidak masuk akal, asal tetap aman aja bagi pengendara lain itu sudah aman dimata polisi.
  • Jangan mengubah rangka. Seperti yang dibahas diawal, merubah rangka beresiko kenyamanan bahkan tilang.
  • Jangan mengubah kapasitas mesin.
  • Mengubah warna. Pastikan sesuai dengan STNK, karena warna yang paling rawan tilang, jelas paling mudah keliatan.
Menambah atau mengubah fairing itu modifikasi yang bisa disebut sangat dasar, karena jelas sama sekali tidak merubah fungsi motor itu sendiri gan, bahkan pada beberapa kasus meningkatkan keamanan motor.

Dan IPTU MR. Firman, Direktorat Lalu Lintas Polda Surabaya menuturkan jika pelanggaran berlaku pada modifikasi motor yang membuat perubahan pada dimensi motor, kapasitas mesin dan daya angkut.

"Misalnya, kapasitas mesin sudah naik, atau modifikasi motor roda dua menjadi roda tiga. Atau perubahan daya angkut. Seperti motor yang jadi odong-odong," ujarnya.

"Kalau mau melenceng jauh modifikasinya bagaimana gan ?"

Bisa gan dengan melakukan uji tipe kendaraan bermotor di dinas perhubungan.

Panjang juga ya gan, walaupun masih tips dasarnya :)

Akhir kata, sekian gan dari Pagi Racing Sport.

Terima kasih ya buat Agan-Agan pembaca yang sudah meluangkan waktunya buat baca sampai habis hehehe...
Selanjutnya
« Post Selanjutnya
Sebelumnya
Post Sebelumnya »